Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang mentransaksikan Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri. (2) Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas.
Your Correction