Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pasar Lelang Komoditas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini; b. kegiatan pelelangan yang tidak memenuhi karakteristik sebagai Pasar Lelang Komoditas dilakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah; dan c. penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah ada sebelum Peraturan ini mulai berlaku, yang mentransaksikan Komoditas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini paling lama 2 (dua) tahun sejak penetapan Komoditas.
Your Correction