Correct Article 36
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pasar Lelang Komoditas dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini;
b. kegiatan pelelangan yang tidak memenuhi karakteristik sebagai Pasar Lelang Komoditas dilakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah;
dan
c. penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah ada sebelum Peraturan
ini mulai berlaku, yang mentransaksikan Komoditas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini paling lama 2 (dua) tahun sejak penetapan Komoditas.
Your Correction
