Correct Article 32
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Current Text
(1) Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur melakukan pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas.
(2) Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengembangan lebih lanjut bentuk-bentuk mekanisme Pasar Lelang Komoditas.
(3) Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. membangun sinergitas kebijakan dan program kerja antar kementerian/lembaga di tingkat Pemerintah Pusat dan organisasi perangkat daerah/lembaga teknis daerah terkait di tingkat pemerintah daerah;
b. mengembangkan Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas;
c. membangun sinergitas penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan sistem resi gudang antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
dan/atau
d. memberikan kemudahan bagi sektor usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta kelompok usaha untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
