Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas harus menyiapkan catatan dan laporan kegiatan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas. (2) Catatan dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. organisasi, personil, dan dokumen tertulis menyangkut kebijakan, prosedur, dan sistem kerja; b. kondisi keuangan, kekayaan, kewajiban keuangan, dan perhitungan rugi/laba; c. data keanggotaan Pasar Lelang Komoditas; dan d. rekaman data transaksi dan penyelesaian transaksi sesuai dengan frekuensi penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas. (3) Rekaman data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat informasi mengenai: a. tanggal dan jam transaksi; b. jumlah transaksi; c. jenis Komoditas; d. harga; e. waktu penyerahan; f. waktu jatuh tempo; g. harga patokan; dan h. nomor anggota Pasar Lelang Komoditas.
Your Correction