Correct Article 31
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Current Text
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas harus menyiapkan catatan dan laporan kegiatan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(2) Catatan dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. organisasi, personil, dan dokumen tertulis menyangkut kebijakan, prosedur, dan sistem kerja;
b. kondisi keuangan, kekayaan, kewajiban keuangan, dan perhitungan rugi/laba;
c. data keanggotaan Pasar Lelang Komoditas; dan
d. rekaman data transaksi dan penyelesaian transaksi sesuai dengan frekuensi penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(3) Rekaman data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. tanggal dan jam transaksi;
b. jumlah transaksi;
c. jenis Komoditas;
d. harga;
e. waktu penyerahan;
f. waktu jatuh tempo;
g. harga patokan; dan
h. nomor anggota Pasar Lelang Komoditas.
Your Correction
