Correct Article 2
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Current Text
(1) Pasar Lelang Komoditas terdiri dari:
a. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan
b. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(2) Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas.
Your Correction
