Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasar Lelang Komoditas terdiri dari: a. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan b. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward). (2) Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas.
Your Correction