Correct Article 10
PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d
dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah.
(2) Pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi syariah dilakukan langsung oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
(3) Kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, atau unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menjadi pemegang polis asuransi.
(4) Dalam hal terjadi klaim asuransi, pembayaran klaim dari perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah disetorkan ke rekening unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Dana dari pembayaran klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disalurkan untuk pendanaan:
a. perbaikan;
b. pembangunan kembali; dan/atau
c. penggantian, atas objek yang dipertanggungkan sesuai nilai pembayaran klaim.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi syariah dan penggunaan penerimaan pembayaran klaim asuransi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
