Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyaluran Dana Bersama pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction