Correct Article 7
PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada:
a. kementerian negara/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. kelompok masyarakat; dan/atau
d. penyedia barang atau jasa.
(2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kelompok masyarakat yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
(3) Penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penyedia barang atau jasa yang ditunjuk oleh kementerian negara/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(4) Dalam menyalurkan dana kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/lembaga membentuk tim fasilitator.
(5) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Dana Bersama diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
