Correct Article 6
PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Dana Bersama disalurkan untuk pendanaan kegiatan penanggulangan bencana.
(2) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyaluran pada tahap prabencana;
b. penyaluran pada tahap darurat bencana;
c. penyaluran pada tahap pascabencana terutama kegiatan pemulihan; dan
d. penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
Your Correction
