Correct Article 12
PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melaporkan pengelolaan Dana Bersama kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
