Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melakukan pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menggunakan Dana Bersama untuk biaya operasional unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Penggunaan Dana Bersama untuk biaya operasional unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction