Correct Article 4
PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pengumpulan Dana Bersama dapat bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD; dan
c. Sumber dana lainnya yang sah.
(2) Dana Bersama yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana Bersama yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan partisipasi Pemerintah Daerah melalui mekanisme belanja hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah;
b. hasil investasi dari dana yang dikelola;
c. hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/atau
e. dana perwalian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
