Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan dalam bentuk: a. rehabilitasi sosial dasar; dan/atau b. rehabilitasi sosial lanjut. (2) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction