Correct Article 8
PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Current Text
(1) Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan dalam bentuk:
a. rehabilitasi sosial dasar; dan/atau
b. rehabilitasi sosial lanjut.
(2) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
