Correct Article 6
PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Current Text
(1) Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan:
a. permintaan orang tua atau wali, keluarganya; atau
b. laporan penyidik, masyarakat, atau tenaga kesehatan.
(2) Berdasarkan permintaan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pekerja sosial melakukan asesmen terhadap Anak Korban dan Anak Saksi.
(3) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk menentukan kelayakan pemberian Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak Saksi.
Your Correction
