Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan permintaan: a. orang tua atau wali, keluarganya; dan/atau b. penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan sosial. (2) Berdasarkan permintaan dari orang tua atau wali, keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Anak Korban dan Anak Saksi dapat dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan. (3) Permintaan dari penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada hasil laporan sosial dari pekerja sosial atau tenaga kesejahteraan sosial. (4) Berdasarkan hasil laporan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anak Korban dan Anak Saksi dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan. (5) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) terdiri atas: a. pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit yang mampu tata laksana kekerasan terhadap perempuan dan anak; atau b. rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan terpadu/pusat krisis terpadu.
Your Correction