Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM, ttd MOHAMMAD MAHFUD MD ttd
Your Correction