Correct Article 17
PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Current Text
Sebelum perwakilan LPSK dibentuk di daerah, pemberian Jaminan Keselamatan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara bagi Anak Korban dan Anak Saksi dapat dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
