Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian/lembaga terkait; dan/atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction