Correct Article 15
PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Current Text
Informasi mengenai perkembangan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan dalam bentuk:
a. informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di setiap tahap proses peradilan pidana; dan/atau
b. mendapatkan informasi mengenai hak atas kompensasi maupun restitusi sesuai tindak pidana yang dialaminya, tata cara kerja sistem peradilan serta mekanisme penyelesaian perkara secara informal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
