Correct Article 13
PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Current Text
Dalam rangka memberikan Jaminan Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Anak Korban dan/atau Anak Saksi yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan tindak pidana dapat memberikan kesaksiannya dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
