Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat ancaman yang membahayakan jiwa Anak Korban dan Anak Saksi serta berpotensi untuk mempengaruhi kesaksian yang akan, telah, atau sedang diberikannya sehingga diperlukan tindakan pengamanan dan/atau pengawalan yang bersifat mendesak, Perlindungan dilaksanakan oleh LPSK dan/atau Kepolisian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction