Correct Article 10
PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Current Text
(1) Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan dalam bentuk:
a. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya;
b. Perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
c. kerahasiaan identitasnya;
d. pengurusan identitas baru;
e. Perlindungan di tempat kediaman sementara;
f. penyediaan tempat kediaman baru;
g. pemberian nasihat hukum; dan/atau
h. pendampingan.
(2) Dalam memberikan Jaminan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau lembaga lain.
Your Correction
