Correct Article 9
PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Current Text
(1) Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan permintaan orang tua atau wali, keluarganya, atau pejabat yang berwenang.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
