Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 103A

PERPRES Nomor 75 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan Iuran kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pendanaan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction