Correct Article 34
PERPRES Nomor 75 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
7. Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 103A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
