Correct Article 12
PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri menyusun pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah.
(2) Pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
