Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dengan menggunakan: a. pendekatan data pasar; b. pendekatan biaya; dan/atau c. pendekatan pendapatan. (2) Penggunaan pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian Penilaian.
Your Correction