Correct Article 8
PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
Current Text
(1) Tindak lanjut hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berupa koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Your Correction
