Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindak lanjut hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berupa koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. (2) Koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (3) Koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Your Correction