Correct Article 7
PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
a. menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan dalam rangka Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara;
b. melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Negara;
c. melaksanakan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara; dan
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Your Correction
