Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab: a. merumuskan kebijakan dan strategi Penilaian Kembali Barang Milik Negara; b. mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; c. melaksanakan Penilaian Barang Milik Negara; d. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; dan e. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara kepada PRESIDEN.
Your Correction