Correct Article 5
PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
Current Text
(1) Penilaian Kembali Barang Milik Negara berupa Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
a. Tanah;
b. Gedung dan Bangunan; dan
c. Jalan, Irigasi, dan Jaringan, pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai kodefikasi Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.
(2) Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Jalan dan Jembatan; dan
b. Bangunan Air.
(3) Selain Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Penilaian Kembali Barang Milik Negara dilaksanakan terhadap Aset Tetap dimaksud pada Kementerian Negara/Lembaga yang sedang dilaksanakan Pemanfaatan.
Your Correction
