Correct Article 4
PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
Current Text
Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penyediaan data awal;
b. Inventarisasi;
c. Penilaian;
d. tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Your Correction
