Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit meliputi kegiatan: a. penyediaan data awal; b. Inventarisasi; c. Penilaian; d. tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian; dan e. monitoring dan evaluasi.
Your Correction