Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetap.
Your Correction