Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Pusat/Daerah melaksanakan Penilaian Kembali atas Barang Milik Negara/Daerah.
Your Correction