Correct Article 3
PERPRES Nomor 75 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO
Current Text
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan
ini, menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
