Correct Article 2
PERPRES Nomor 75 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Ponorogo; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Your Correction
