Correct Article 1
PERPRES Nomor 75 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO
Current Text
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo.
(2) Institut Agama Islam Negeri Ponorogo merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Your Correction
