Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan prioritas penerbitan perizinan untuk Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Your Correction