Correct Article 20
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Current Text
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional menganggarkan dana untuk bantuan teknis berupa penyiapan kajian awal (outline business case) Prastudi Kelayakan Infrastruktur Prioritas berdasarkan usulan Penanggung Jawab Program.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
