Correct Article 17
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Current Text
(1) KPPIP MENETAPKAN rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(2) Rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas paling sedikit memuat:
a. program dan kegiatan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas secara terperinci;
b. penanggung jawab kegiatan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
c. target waktu kegiatan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
d. rencana pendanaan dan penganggaran Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan
e. insentif dan disinsentif pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(3) Rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas merupakan pedoman bagi Penanggung Jawab Program, menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah terkait, dalam menyusun rencana kerja pemerintah, rencana kerja pemerintah daerah, serta rencana kerja dan rencana anggaran kementerian, lembaga, dan satuan kerja perangkat daerah.
Your Correction
