Correct Article 15
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Current Text
(1) KPPIP MENETAPKAN Infrastruktur Prioritas berdasarkan:
a. hasil identifikasi KPPIP terhadap Infrastruktur Prioritas; dan/atau
b. usulan Infrastruktur Prioritas oleh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan badan usaha milik negara, atau pimpinan badan usaha milik daerah.
(2) Identifikasi dan usulan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria Infrastruktur Prioritas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara identifikasi dan penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Ketua KPPIP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
