Correct Article 14
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Current Text
Penyiapan Infrastruktur Prioritas meliputi:
a. penetapan Infrastruktur Prioritas;
b. penetapan rencana aksi Penyediaan Infrastuktur Prioritas;
c. pengalokasian dana penyiapan Infrastruktur Prioritas;
d. penyiapan Prastudi Kelayakan;
e. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan;
f. pengadaan tanah Infrastruktur Prioritas; dan
g. perizinan Infrastruktur Prioritas.
Your Correction
