Correct Article 30
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Current Text
(1) KPPIP menerbitkan daftar Infrastruktur Prioritas setiap tahun yang memuat sumber pendanaan dan skema pembiayaan Infrastruktur Prioritas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Daftar Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kali diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
