Correct Article 28
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Current Text
Penanggung Jawab Program menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas kepada KPPIP sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam rencana aksi.
Your Correction
