Correct Article 12
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KPPIP dibantu oleh Tim Pelaksana dan Tim Kerja.
(2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim Pelaksana dan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua KPPIP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
