Correct Article 9
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Current Text
Susunan KPPIP terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota : 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
3. Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Your Correction
