Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. badan usaha melalui mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; dan/atau e. sumber dana lain yang sah.
Your Correction