Correct Article 7
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Current Text
Pendanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. badan usaha melalui mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah; dan/atau
e. sumber dana lain yang sah.
Your Correction
