Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Infrastruktur ditetapkan sebagai Infrastruktur Prioritas jika telah memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur; b. memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang dan wilayah; c. memiliki keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah; d. memiliki peran strategis terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan dan keamanan nasional; dan/atau e. membutuhkan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.
Your Correction