Correct Article 5
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Current Text
Infrastruktur ditetapkan sebagai Infrastruktur Prioritas jika telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur;
b. memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang dan wilayah;
c. memiliki keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah;
d. memiliki peran strategis terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan dan keamanan nasional; dan/atau
e. membutuhkan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.
Your Correction
