Correct Article 1
PERPRES Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
