Correct Article 7
PERPRES Nomor 75 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2010 tentang KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada :
a. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
e. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Your Correction
